Foto saya
Jalan Kenanga No. 99 Kota Padadangsidimpuan-22725,Telp: (0634)21897,(0634)21605, Fax.: 0634)23478)

6 Mei 2011

PIUTANG NEGARA

SEKSI PIUTANG NEGARA

Prosedur Layanan Piutang Negara

 PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
 
Pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah R.I. untuk melakukan pengamanan keuangan Negara. Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Departemen Keuangan R.I.
 
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.
 
TATACARA PENAGIHAN
 
Prinsip pertama yang dianut dalam pengurusan piutang negara adalah due process of law, yang bermakna, debitor dipanggil untuk diberi kesempatan menyampaikan bukti terkait dengan utangnya dan cara penyelesaiannya.
 
Apabila debitor sepakat mengenai jumlah utang dan cara penyelesaiannya (mengangsur atau membayar sekaligus), maka dibuat Pernyataan Bersama (PB). Jika PB tidak dapat dibuat karena alasan yang sah, maka DJKN/PUPN menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
 
Apabila debitor tidak mampu melunasi, ditawarkan alternatif penyelesaian lain seperti:
·         Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
·         Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
·         Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.
 
Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.
 
Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:
·         Pencegahan bepergian ke luar negeri;
·         Pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta
·         Paksa Badan
 
 
 
 
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
 
Dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang macet yang telah diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Pemerintah R.I. dapat melakukan penghapusan Piutang Negara/ Daerah.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, penghapusan piutang negara/daerah terdiri dari Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, kecuali piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri.
 
Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang negara/ daerah dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara/daerah.
 
Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara/daerah. Penghapusan ini dapat diusulkan setelah lewat 2 (dua) tahun penetapan Penghapusan Secara Bersyarat. 
 
JENJANG KEWENANGAN
 
Untuk piutang instansi Pemerintah Pusat, usulan penghapusan diajukan Menteri/ Pimpinan Lembaga kepada:
a. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk jumlah sampai dengan Rp. 10.000.000.000 per debitor;
b. Presiden R.I. melalui Menteri Keuangan untuk jumlah lebih dari Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000.000 per debitor; dan
c. Presiden R.I. dengan persetujuan DPRRI melalui Menteri Keuangan untuk jumlah lebih dari Rp. 100.000.000.000 per debitor.
 
Untuk piutang instansi Pemerintah Daerah, usulan penghapusan diajukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah DJKN, kepada:
a. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000 per debitor; dan
b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000 per debitor.  
 
 
SYARAT PENGHAPUSAN
 
Penghapusan piutang negara/daerah hanya dapat dilakukan setelah piutang tersebut diurus secara optimal oleh PUPN yang ditunjukkan dengan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat diTagih (PSBDT).
 
 
PROSEDUR PENGHAPUSAN
 Prosedur Penghapusan Piutang Negara
  

 Prosedur Penghapusan Piutang Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar