PPROFIL KPKNL PADANGSIDIMPUAN
Kedudukan :
KPKNL Padangsidimpuan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil II DJKN Medan dan saat ini berkedudukan di Kenanga No. 99 Kota Padangsidimpuan Propinsi Sumatera Utara.
Tugas :
KPKNL Padangsidimpuan adalah unit oprasional yang merupakan instansi vertikal dari DJKN sebagai unit eselon I dilingkungan Departemen Keuangan RI yang mempunyai kedudukan, tugas fungsi sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Visi dan Misi :
Dalam Menjalankan tugas – tuganya KPKNL Padangsidimpuan mempunyai visi sebagai berikut :
”Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Bertanggungjawab untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.“
Melalui visi ini diharapkan di masa depan KPKNL Padangsidimpuan menjadi KPKNL yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara dan lelang secara efektif, efesien dan transparan, dengan demikian akan memperoleh hasil yang optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada instansi pemerintah/swasta maupun kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Dalam rangka pencapaian Visi, KPKNL Padangsidimpuan memiliki misi yaitu:
- Melaksanakan penatausahaan barang milik negara untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan barang milik negara
- Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan bersaing sebagai instumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPKNL Padangsidimpuan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- inventarisasi, penatausahaan, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
- Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
- Pelaksanaan pelayanan penilaian;
- Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang / penjamin hutang;
- Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan / atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
- Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
- Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
- Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
- Pelaksanaan pelayanan lelang;
- Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
- Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
- Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
- Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar