Foto saya
Jalan Kenanga No. 99 Kota Padadangsidimpuan-22725,Telp: (0634)21897,(0634)21605, Fax.: 0634)23478)

6 Mei 2011

DOWNLOAD

DOWNLOAD DISINI :
  • Peraturan Menteri Keuangan Terkait Lelang (terbaru) : New


  • Update Aplikasi SIMAK BMN versi bulan Maret 2010 disini
  • Update Aplikasi SAKPA 2010 versi bulan April 2010 (menu rekonsiliasi BMN) disini atau disini 
  • Installer database SIMAK BMN dan Persediaan klik disini 
  • Update database SIMAK BMN klik disini 
  • Update database Persediaan, klik disini
 

BERITA TERBARU

HOT NEWS


Semangat Kebersamaan Terbangun, Produktivitas Akan Meningkat

KPKNL Padangsidimpuan - Salah satu ciri dari organisasi yang menerapkan sistem kepemimpinan yang demokratis bahwa di antara anggota organisasi memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dan saling terbuka satu sama lain, tentu dengan memahami peran dan fungsi masing-masing anggota. Disamping itu, segenap anggota organisasi mempunyai kesempatan dan peluang yang besar dalam berkomunikasi langsung dengan atasannya. Dengan demikian, maka hubungan yang kaku baik antara sesama anggota organisasi selevel maupun antara atasan dan bawahan dapat dihindarkan.

Mengembangkan budaya untuk berani menyampaikan ide, gagasan, ataupun sikap oleh para anggota organisasi merupakan suatu keharusan untuk dapat merangsang kreativitas anggota organisasi. Situasi saling terbuka dan rasa saling percaya di antara anggota organisasi tentu tidak tercipta dengan sendirinya, melainkan harus dibangun secara sistematis dan berkelanjutan oleh sesama anggota dengan arahan dari pimpinan organisasi.

Salah satu cara yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan untuk membangun situasi tersebut adalah dengan mengadakan  acara bakar ikan bersama. Acara tersebut dilaksanakan di luar jam kerja tepatnya pada Sabtu malam, 2 Februari 2013 di lingkungan KPKNL Padangsidimpuan.
         

Di samping acara semacam ini, KPKNL Padangsidimpuan juga telah menggiatkan pelaksanakan pertemuan yang dihadiri lengkap oleh pegawai, di mana semua anggota didorong untuk bebas dan terbuka menyampaikan gagasan dan kritik. Tujuannya antara lain melatih pegawai untuk mampu dan berani menyampaikan pendapat di muka umum, serta menghindari agar penyampaian ide keluar dari sistem yang ada.

Dengan adanya upaya menumbuhkembangkan semangat kebersamaan semacam ini diharapkan dapat tercipta sinergi di antara pegawai dan unsur pimpinan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. Selain itu, akan dengan mudah dapat diantisipasi kemungkinan timbulnya risiko, baik menyangkut capaian kinerja individu atau organisasi maupun risiko hukum yang timbul akibat tindakan organisasi. (Amas K. Nasution - Seksi HI KPKNL Padangsidimpuan)
 
 Pengadilan Agama Tarutung Laksanakan Lelang Barang Inventaris

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tarutung, pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 yang lalu Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan lelang terhadap barang milik negara. Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Panitia Lelang Pengadilan Agama Tarutung, Pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimnpuan yaitu Bapak Zulpikar Lubis dan Bapak Hermansyah serta 2 orang peserta lelang yaitu Bapak Irwan Panggabean dan Bapak Noviari Sanda
Acara ini baru pertama kali dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Tarutung, hal ini bisa dimaklumi karena Pengadilan Agama Tarutung sendiri baru berdiri pada tahun 2001 yang lalu, oleh karena itu kegiatan ini merupakan pengalaman yang cukup berharga khususnya bagi panitia lelang.
Setelah acara resmi dibuka oleh Bapak Drs. Aidil (Pansek P.A. Tarutung), kemudian acara pelelangan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kantor KPPNL Padangsidimpuan. Acara tawar-menawarpun akhirnya terjadi antara pelaksana dengan peserta lelang yang pada akhirnya dimenangkan oleh Bapak Noviari Sanda dengan penawaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Harga penawaran terakhir ini dapat diterima karena harga limit dari barang inventaris sebesar Rp 279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan) telah tercapai bahkan telah terlampaui. Oleh karena itu dengan sendirinya Bapak Noviari Sanda ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Dengan telah ditetapkannya pemenang lelang, maka pihak KPPNL Padangsidimpuanpun menyerahkan kwitansi bukti barang kepada Bapak Noviari Sanda seraya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya semoga barang-barang inventaris tersebut dapat dimanfaatkan.   
Acara yang begitu nampak sederhana, terbuka, demokratis serta tanpa mengabaikan prosedur akhirnya dinyatakan selesai oleh pihak perwakilan Kantor KPPNL, maka bertepatan dengan pukul 11.00 WIB acarapun ditutup secara resmi oleh Bapak Drs. Aidil sebagai Kuasa Pengguna Barang.
Pihak panitia lelang sangat merasa lega setelah selesainya acara pelelangan ini, karena untuk sampai kepada acara ini cukup banyak tahapan-tahan yang harus dilalui mulai dari tahap inventarisasi, permohonan penghapusan barang baik kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan maupun kepada Badan Urusan Adiministrasi Mahkamah Agung R.I, permohonan penjualan barang milik Negara kepada Kantor KPPNL serta tidak ketinggalan pula pengumuman lelang.

Sumber: http://pta-medan.go.id/index.php/arsip-berita-seputar-paa/1151-pa-tarutung-laksanakan-lelang-barang-inventaris

KPKNL Padang Sidempuan Sukses Laksanakan Lelang Perdana Tahun 2013

Padangsidempuan - Bertempat di Jalan Kenanga Padangsidempuan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan sukses melaksanakan lelang non eksekusi atas permohonan PT. Balai Lelang Alto berupa 120 unit sepeda motor pada 18 Januari 2013 lalu. Lelang dipimpin oleh Hermansyah Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Padangsidempuan tersebut telah diumumkan pada Harian Metro Tabagsel. Pelaksanaan lelang dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB, diawali dengan penjelasan tata cara lelang dan pembacaan risalah lelang serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lelang oleh pejabat lelang.

Dari pantauan yang dilakukan, masyarakat kota Padangsidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan sangat antusias mengikuti pelaksanaan lelang tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta lelang yang mendaftar. Registrasi peserta lelang menunjukkan sebanyak 68 orang telah mendaftar untuk menjadi peserta lelang. Pelaksanaan Lelang tersebut juga turut dihadiri Kepala KPKNL Padangsidempuan yang baru, Tagor Sitanggang.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, sebanyak 106 unit dari 120 unit sepeda motor yang ditawarkan berhasil terjual dengan total harga lelang sebesar Rp561.600.000,00 dan bea lelang yang disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.684.800,00. Dari hasil pelaksanaan lelang di awal tahun 2013 tersebut, KPKNL Padangsidempuan optimis target pokok lelang dan bea lelang yang telah ditetapkan dapat tercapai.

 

Sebagai informasi, bahwa untuk tahun 2013 target pokok lelang ditetapkan sebesar Rp10 milyar dan target bea lelang ditetapkan sebesar Rp96 juta. Target pokok lelang ini mengalami kenaikan yang signifikan dari target tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3 milyar. Realisasi pokok lelang tahun 2012 mencapai Rp12 milyar lebih, jauh melebihi target yang ditetapkan (407,15%), sedangkan realisasi bea lelang tahun 2012 mencapai Rp310 juta, melampaui target sebesar Rp167 juta (185,16%). (Dino M. Pakpahan-Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Padangsidempuan)
KPKNL Padangsidimpuan Adakan Sosialisasi PMK No.29/PMK.06/2010

        Padangsidimpuan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN  serta  Pelatihan SIMAK BMN 2010 dan Migrasi pada 28 dan 30 Juni 2011 di dua lokasi yaitu Hotel Bumi Asih Pandan Tapanuli Tengah dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan.
        Sosialisasi yang dibuka Kepala KPKNL Padangsidimpuan Abdul Rachman ini diikuti peserta dari satuan kerja (satker) yang ada di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan yakni  104 satker untuk lokasi di Pandan Tapanuli Tengah dan 96 satker di Padangsidimpuan.
        Dalam sambutannya,  Abdul Rachman menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan rekonsiliasi dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu yaitu dimulai tanggal 1-7 Juli 2011. Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sibolga Subur Bahariyanto sebagai narasumber mengingatkan kembali bahwa sesuai KEP-57/KN/2010 dan KEP-174/PB/2010 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara (BMN), Penyampaian Data Realisasi Belanja Modal dan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Pengelolaan BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan LKPP, bahwa satker yang tidak melakukan rekonsiliasi akan mendapat sanksi antara lain rekomendasi dari KPKNL ke KPPN berupa penundaaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap SPM-UP/TUP/GUP maupun Surat Perintah Membayar (SPM) LS.
    
       
        Pelatihan dan pemaparan materi sosialisasi dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan Negara I Kanwil II DJKN Medan Manahan HP Simanjuntak dan YR Natalia Br Pardede dari Kanwil II DJKN Medan. Para peserta dibekali pengetahuan tentang  penggolongan dan kodefikasi BMN, SIMAK BMN versi terbaru, program migrasi dan pengertian mengenai pentingnya melakukan migrasi, latar belakang kenapa harus dilakukan migrasi dan cara mengisi kertas kerja hasil dari migrasi.

       Setelah selesainya paparan materi dan pelatihan SIMAK BMN dan migrasi, KPKNL Padangsidimpuan menyerahkan kuisioner untuk diisi oleh petugas dari satker sebagai bahan evaluasi sampai sejauh mana pemahaman satker terhadap materi yang disampaikan               di samping permasalahan yan dihadapi oleh para petugas satker. KPKNL Padang Sidimpuan berharap semua satker telah mengerti tugasnya dan dapat melakukan rekonsiliasi ke KPKNL tepat waktu. (edg)
    

 

Dirjen Lantik Pejabat Eselon III dan IV DJKN



Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, melantik Pejabat Eselon III dan IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Ketua/Anggota PUPN Cabang pada tanggal 3 Mei 2011 di Gedung R.M. Notohamiprodjo Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Sebanyak 98 pejabat eselon III DJKN yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Bidang dan Kepala Sub Direktorat serta 128 pejabat eselon IV yang menduduki jabatan nomenklatur baru di Kantor Pusat DJKN dilantik secara bersamaan. Selaian acara pelantikan pejabat eselon III dan IV dilaksanakan juga pelantikan Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Acara dimulai dengan pembacaan nama-nama pejabat yang dilantik dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Dirjen KN. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Dirjen, saksi dan perwakilan pejabat serta Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Dirjen Kekayaan Negara. Dalam sambutannya, Dirjen menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan implementasi perubahan struktur organisasi yang baru. Dirjen berharap kepada semua elemen organisasi agar ke depan lebih pro-aktif dan terus meningkatkan prestasi yang sudah dicapai.
Dalam arahannya, Dirjen berpesan kepada peserta pelantikan untuk menjadi seorang climbers, jangan menjadi campers atau quitters. Climbers berarti menjadi seseorang yang selalu optimis, selalu melihat harapan, dan selalu menetapkan sasaran-sasaran baru dalam kehidupan. Campers berarti seseorang cepat puas dan quitter berarti seseorang yang cepat menyerah. “Jangan menjadi seorang campersdan quitters, jadilah seorang climbers.” Pesan Dirjen KN.
Di akhir sambutannya dirjen menekankan untuk selalu mengingat core values DJKN (Integritas, Komitmen, dan Ketulusan) dimana pun dan kapan pun. Dirjen mengucapkan selamat bertugas dan menyerukan “Hidup DJKN!” yang diikuti semua peserta dengan keras. Setelah acara ditutup dirjen bersama para pejabat eselon II DJKN memberikan selamat dan menyalami peserta pelantikan.
Daftar nama pejabat yang dilantik, klik disini.

Menkeu: Piutang Negara Capai Rp62 Triliun

Bisnis | March 18, 2011 at 20:03

20110124124021agus martowardojo1 Menkeu: Piutang Negara Capai Rp62 Triliun
Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo


(ANTARA)
“Dalam pengelolaan piutang negara sudah ada kemajuan, tetapi masih jauh dari harapan. Utang negara yang belum ditagih ada Rp62 triliun. Pada 2014 harus turun secara drastis,” kata Menkeu dalam acara pelantikan eselon II di lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, tanpa tim kerja yang baik maka akan sulit untuk menyelesaikan tagihan negara tersebut, namun dengan komitmen dan integritas tinggi maka hal itu dapat diselesaikan.
Menkeu menyebutkan, piutang Rp62 triliun ini merupakan aset-aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dari BUMN yang dialihkan penagihannya.
“Rp62 triliun itu ada aset bekas BPPN, ada aset dari BUMN yang dialihkan untuk ditagih dan lain-lain. Jadi itu tantangan kita, tapi yang paling penting kita tahu dulu angkanya besar. Kalau sudah angkanya besar jadi kita punya program untuk selesaikan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, jumlah piutang ini harus turun drastis pada 2014. “Nah, kita melanjutkan upaya untuk penagihan. Penagihan itu dimulai mungkin melakukan upaya yang halus, upaya restrukturisasi, sampai dengan upaya tindakan hukum,” katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan mengusahakan membuat pemetaan intensifikasi penagihan piutang negara tersebut.
“Kita coba mengeksekusi aset dengan tepat waktu. Kita prioritaskan yang marketable. Kami harap ada pengembalian dengan baik. Ambisi kami bisa turun maksimal sampai setengahnya,” kata Hadiyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu melantik 21 pejabat baru eselon II di lingkungan Kemenkeu. Sebanyak 20 pejabat adalah pejabat di Ditjen Kekayaan Negara dan satu pejabat di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
Pelantikan 21 Pejabat
Sebanyak 21 pejabat itu adalah Agus Rijanto Sedjati sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Pardiman sebagai Direktur Barang Milik Negara, Arif Baharudin sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan dan Soepomo sebagai Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain.
Sementara Susiadi Prayitno sebagai Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Ida Bagus Aditya Jayaantara sebagai Direktur Penilaian, Purnama Sianturi sebagai Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Lainnya Teguh Wiyono sebagai Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan, Nuning Sri Rejeki Wulandari sebagai Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan.
Selain itu, M. Djalalain sebagai Kepala Kantor Wilayah II DJKN Medan, Tri Intiaswati sebagai Kepala Kantor Wilayah III DJKN Pekanbaru, A. Tahrir Hasbullah sebagai Kepala Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung, Mustafa Bin Husein sebagai Kepala Kantor Wilayah VI DJKN Serang.
Pejabat lainnya, Aminah sebagai Kepala Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta, Edy Susianto sebagai Kepala Kantor Wilayah VIII DJKN Bandung, Lalu Hendry Yujana sebagai Kepala Kantor Wilayah X DJKN Surabaya, Nur Purnomo sebagai Kepala Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak, Suhadi sebagai Kepala Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin.
Juga Sapto Mintarto sebagai Kepala Kantor Wilayah XIII DJKN Samarinda, Tavianto Noegroho sebagai Kepala Kantor Wilayah XVI DJKN Manado, dan Andin Hadiyanto sebagai Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral BKF.(*)
(T.A039/S004)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
Source: AntaraNews.com – Ekubis

PROFIL KPKNL PADANGSIDIMPUAN

PPROFIL KPKNL PADANGSIDIMPUAN



Kedudukan :

KPKNL Padangsidimpuan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil II DJKN Medan dan saat ini berkedudukan di Kenanga No. 99 Kota Padangsidimpuan Propinsi Sumatera Utara.

Tugas :

KPKNL Padangsidimpuan adalah unit oprasional yang merupakan instansi vertikal dari DJKN sebagai unit eselon I dilingkungan Departemen Keuangan RI yang mempunyai kedudukan, tugas fungsi sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Visi dan Misi :

Dalam Menjalankan tugas – tuganya KPKNL Padangsidimpuan mempunyai visi sebagai berikut :

   Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Bertanggungjawab untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.

Melalui visi ini diharapkan di masa depan KPKNL Padangsidimpuan menjadi KPKNL yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  dibidang pengelolaan kekayaan negara,  pengurusan piutang negara dan lelang secara efektif, efesien dan transparan, dengan demikian  akan memperoleh hasil yang optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada instansi pemerintah/swasta maupun kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dalam rangka pencapaian Visi, KPKNL Padangsidimpuan memiliki misi yaitu:

  1. Melaksanakan penatausahaan barang milik negara untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan barang milik negara
  2. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  3. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan bersaing sebagai instumen  jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

    Fungsi :

    Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPKNL Padangsidimpuan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. inventarisasi, penatausahaan, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
    2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
    3.  Pelaksanaan pelayanan penilaian;
    4. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang / penjamin hutang;
    5. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan / atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
    6. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
    8. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
    9. Pelaksanaan pelayanan lelang;
    10. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
    11. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
    12. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
    13. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; 
    14. Pelaksanaan administrasi KPKNL.

      Moto Kerja : 

      Berikut moto kerja KPKNL Padangsidimpuan :

       

       Struktur Organisasi :

      Berikut strukturorganisasi KPKNL Padangsidimpuan :

       

       Daftar Pegawai :

      KPKNL Padangsidimpuan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yaitu:

       

      KPKNL Padangsidimpuan mempunyai 23 (dua pulu tiga) pegawai, yaitu :

       

      PENILAIAN

      SEKSI PELAYANAN PENILAIAN




      Fungsi teknis penilaian sejatinya telah ada sejak DJKN ini masih bernama DJPLN, namun pada saat itu penilaian hanya berkutat pada penilaian barang jaminan kredit macet. Metodenya pun saat itu, menurutku masih ga jelas. Memang, untuk penilaian bangunan pada saat itu telah menggunakan Daftar Komponen Penilaian Bangunan, namun penerapan metode biaya versi DKPB saat itu masih belum se-detail sekarang, karena memang model generalisasinya masih "lebar", tidak se"sempit" sekarang, sehingga nilai yang dihasilkan juga tidak se-akurat DKPB masa kini. Untuk penilaian tanah, walaupun menggunakan "alih-alih" metode data pasar namun data pasar yang digunakan saat itu tidak lebih dari harga pasar yang didapat dari keterangan kepala desa setempat yang masih terlalu lebar bias-nya karena tidak ada proses komparasi antara obyek penilaian dengan obyek pembanding di dalamnya. Harga pasar tanah yang dihasilkan pun merupakan agregat antara harga pasar keterangan lurah dan NJOP setempat. Tapi begitulah  sebuah proses, tidak mungkin semuanya akan langsung sempurna pada awalnya. Fungsi penilaian dirasa menjadi semakin strategis ketika DJPLN bertransformasi menjadi DJKN yang mana scope tugasnya pun menjadi lebih banyak dan luas. Itu berarti tantangan yang harus dihadapi bidang penilaian semakin berat. Secara bertahap pedoman penilaian disusun sedemikian rupa dan menyesuaikan dengan kaidah penilaian yang telah berlaku umum. Metode yang digariskan dalam pelaksanaan teknis penilaian pun telah ditegaskan untuk menggunakan kaidah yang berlaku umum. Masa-masa berat "perang" target IP sampai dengan tulisan ini dibuat masih dijalani oleh teman-teman Kanwil & KPKNL. Namun, banyak yang bertanya-tanya, akan seperti apa bidang penilaian setelah IP ini berakhir? Apakah penilaian akan mati suri untuk sementara waktu sembari menunggu periode IP selanjutnya? Penilaian tetap mempunyai arti dan fungsi penting. Yang perlu diingat, bahwasanya penilaian senantiasa melekat dalam proses pengelolaan aset, yang secara khusus disini adalah aset negara. Aset yang senantiasa berubah sepanjang waktu memerlukan penilaian sebagai media kontrol, evaluasi, dan tentu saja pelaporan. Sebagai media kontrol, penilaian merupakan proses pengawasan keberadaan aset yang berupa kegiatan survey dan inventarisir aset. Sedangkan penilaian sebagai media evaluasi adalah dimana hasil penilaian dapat menjadi patokan penentuan seberapa efektif dan efisien keberadaan sebuah aset dalam menunjang kelangsungan hidup organisasi. Hasil penilaian itu sendiri akan menjadi bahan pelaporan periodikal bagi sebuah organisasi. Nah ditinjau dari 3 segi ini saja sebenarnya banyak hal yang akan berkembang dan tentunya melibatkan penilaian di dalamnya. Sebagai contoh, teman-teman di kantor pusat akhir-akhir ini cukup banyak kebanjiran "job" dari departemen/lembaga negara berupa permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, apakah itu yang hibah, penghapusan, maupun ruislag. Bulan kemarin juga, kami banyak menerima permohonan bantuan tenaga penilai dari Pemerintah Daerah, namun untuk sementara belum dapat ditindaklanjuti karena beban kerja di kantor yang masih cukup tinggi. Nah dari sedikit contoh tersebut (yang kemungkinan bisa berkembang), menyiratkan bahwa tugas kita sebagai penilai tidak hanya sampai disini (baca : IP) saja. Masih banyak potensi lahan penilaian yang bisa digarap, tinggal kita harus menyiapkan diri untuk lebih meningkatkan kompetensi kita dalam mengahdapi "tantangan" tersebut. Siapkah anda...?



      Berbicara tentang berbagai disiplin ilmu tentu kita tidak bisa lepas dari mana ilmu tersebut berasal dan bagaimana perkembangannya sampai saat ini. Sejarah ilmu pengetahuan menjadi penting untuk diketahui agar perkembangan ilmu tersebut selalu terinspirasi dari orientasi dan filosofi dasar dikembangkannya ilmu tersebut. Demikian juga dengan Penilaian Properti. Disiplin ilmu yang satu ini memang sudah lama dikenal dinegara maju. Namun di Indonesia sendiri perkembangan ilmu ini belum bisa dibilang menggembirakan meskipun telah banyak usaha yang dilakukan oleh akademisi maupun praktisi dalam mensosialisasikan dan mengembangkannya.
      Di Indonesia Penilaian properti riil bukan merupakan hal baru. Penilaian properti riil telah dikenal dan usianya sama panjangnya dengan sejarah penjajahan di negeri ini, walaupun saat itu, Penilaian hanya dipahami dalam kalangan yang terbatas baik pengguna dan praktisinya. Penilaian yang pada jaman kolonial dikenal secara terbatas ini dikenal dengan klasiran dan nilai yang diperoleh berbentuk kelas tanah dan lebih dikonsentrasikan dalam menilai tanah pertanian/sawah/kebun dan ditujukan untuk tujuan perpajakan.
      Dalam pelaksanaan pajak properti, pada jaman penjajahan dikenal dengan Land Rente, kemudian dalam masa Raffles dikenal Land Rent, selanjutnya menjadi Pajak Hasil Bumi, Ipeda dan terakhir Pajak Bumi dan Bangunan , Penilaian merupakan core system-nya pajak properti.
      Sejak jaman kolonial dulu, pada kenyataannya profesi Penilai umumnya banyak berkiprah di instansi pemerintah. Profesi Penilai masa kolonial tidak hanya bekerja di bidang perpajakan saja namun juga berkiprah di instansi lain seperti juru taksir pada instasi Pegadaian untuk kepentingan menentukan nilai pasar properti yang diagunkan di pegadaian, Lelang Negara untuk menentukan nilai lelang properti yang akan dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
      Masyarakat pedesaan sejak zaman kolonial telah mengenal Mantri Klasir yang pekerjaannya menentukan nilai tanah pertanian untuk dikelompokkan dalam kelas tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Tanahnya.
      Mantri Klasir inilah yang berperan dan berfungsi sebagai Penilai untuk tujuan perpajakan. Pendidikan untuk menjadi Mantri Klasir harus melalui jenjang pendidikan 2 tahun yang berlokasi di Malang Jawa Timur dan Cirebon Jawa Barat. Mantri Klasir ini juga sekaligus berfungsi sebagai Land Surveyor, karenanya mereka juga berpredikat sebagai Mantri Ukur. Metode Penilaian yang digunakan pada zaman itu adalah metoda kapitalisasi pendapatan, yakni berdasarkan hasil bersih yang dihasilkan tanah pertanian dikalikan dengan tingkat kapitalisasi 10 %.
      Bahkan untuk terawasinya praktek Penilaian dan perkembangan nilai tanah pertanian, Direktorat Ipeda pada masa itu “memelihara” benchmark tanah pertanian dengan membuat sawah percobaan tiap tahunnya. Sehingga hasil bersih (net operating income) yang dihasilkan tanah pertanian dengan kondisi yang wajar dapat diketahui.
      Sesuai dengan tuntutan perkembangan dan sejak diundangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang didalamnya tidak hanya menetapkan objek pajak pertanian, maka untuk memenuhi tuntutan pemenuhan Penilaian bangunan dikembangkan pendidikan yang lebih luas lagi.
      Untuk memenuhi tuntutan tersebut Pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan Pemerintah Malaysia. Departemen Keuangan yang mewakili pemerintah Indonesia, sejak tahun 1987 menyelengarakan Kursus/Pelatihan Penilaian Harta sebagai cikal bakal pengembangan lebih luas atas properti yang harus dinilai. Sehingga kita dapat mengejar ketertinggalan perkembangan Penilaian dari saudara seprofesi diwilayah regional ASEAN.
      Sebagai contoh Malaysia yang serumpun dan memiliki karakter sosial yang relatif sama dengan kita memelihara profesi Penilai sejak zaman pemeritahan kolonial Inggris dan mengembangkan profesi Penilai ini. Negeri jiran itu telah memiliki institusi bidang Penilaian yang kuat, baik di sektor swasta maupun dalam struktur pemerintahan.
      Di Indonesia pekerjaan penilaian properti dibebankan kepada satu unit setingkat eselon II yaitu Direktorat Penilaian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang bertanggungjawab atas pekerjaan penilaian properti, baik dari standardisasi maupun teknis penilaian kekayaan negara.
      B. ORGANISASI PROFESI PENILAI
      Para Penilai di dunia bergabung dalam organisasi profesi Penilai di nasing-masing negara. Mereka juga menjadi anggota asosiasi profesi sesuai dengan wilayah/region masing-masing.
      Sejarah Asosiasi Profesi Penilai yang ada di Indonesia :
      1976 berdiri API (Asosiasi Penilai Indonesia).
      1979 berdiri GAPINDO (Gabungan Profesi Penilai Indonesia) menjadi GAPPI 1980.
      1980 berdiri MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)
      2010 berdiri APPP (Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah)

      sumber : http://tumorang.blogsome.com dengan beberapa tambahan dan penyesuaian


      KEKAYAAN NEGARA

      SEKSI PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA

      Prosedur Layanan Barang Milik Negara


      PENATAUSAHAAN BMN
       
      DASAR HUKUM
      1.    Ps. 9 huruf UU 17/2003 (Keuangan Negara):
      Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
      2.    Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara):
      Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
      3.    PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah)
      4.    PP 6/2006 (Pengelolaan BMN)
      5.    PMK 97/PMK.08/2007 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN)
      6.    PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN)
      7.    PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat)
      8.    Per DJPB 51/PB/2008
      9.    Buletin Teknis SAP
       
      TUJUAN DAN SASARAN
      ·         Tujuan
      Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
      ·         Sasaran
      1.    Semua barang milik Negara tercatat dengan baik
      2.    Semua aktivitas dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
      3.    Nilai/data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kenutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.
       
      NAPAK TILAS (1971-2010)
       
       
       
       
       
       
      DEFINISI PENATAUSAHAAN
      Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 67 PP 6/2006)
       
       
       
      PEMBUKUAN
      Adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
       
         
      ·         Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
      ·         Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
       
      PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI
       
       
      ALAT PENATAUSAHAAN BMN
      Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan yang subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       
      INVENTARISASI
      Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN.
       
       
      PELAPORAN
      ·      Kuasa Pengguna Barang
      Menyusun LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
      ·      Pengguna Barang
      Menyusun LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
      ·      Pengelola Barang
      Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
      Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
      Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah 
       
         
       
       
       
      PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
       
      RUANG LINGKUP
      Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
      ·       Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
      ·       Barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari:
      a.   Hibah/sumbangan atau yang sejenis
      b.   Sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
      c.   Berdasarkan ketentuan undang-undang
      d.   Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
       
      JENIS PENGELOLAAN BMN
      Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi:
      1.     Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran
      2.     Pengadaan
      3.     Penggunaan
      4.     Pemanfaatan
      5.     Pengamanan dan Pemeliharaan
      6.     Penilaian
      7.     Penghapusan
      8.     Pemindahtanganan
      9.     Penatausahaan
      10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
       
      AZAS PENGELOLAAN BMN                                                   FUNGSI BMN
       
            
       
      DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN
      1.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
      2.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
      3.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
      5.   Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN
      6.   Permenkeu Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
      7.   Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
      8.   Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
       
      PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
      Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
       
      PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
      Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
       
      BENTUK PEMANFAATAN BMN
       
       
      TATACARA PEMANFAATAN BMN